Penjelasan mengenai persyaratan balik nama pemilik sertifikat tanah :
Biaya administrasi proses balik nama pemilik sertifikat tanah :
- KTP suami istri.
- KK (Kartu Keluarga).
- Surat Nikah.
- Foto copy sertifikat tanah.
- Bukti pembayaran PBB 3 bulan terakhir.
Biaya administrasi proses balik nama pemilik sertifikat tanah :
- Rp 2.500.000 s/d maximal Rp 10.000.000,00.
- Pajak penjual : 2,5% x (harga jual tanah - Rp 60.000.000,-).
- Pajak pembeli : 5% x (harga jual tanah - Rp 60.000.000,-).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar