Persyaratan Balik Nama Pemilik Sertifikat Tanah

Penjelasan mengenai persyaratan balik nama pemilik sertifikat tanah :
  1. KTP suami istri.
  2. KK (Kartu Keluarga).
  3. Surat Nikah.
  4. Foto copy sertifikat tanah.
  5. Bukti pembayaran PBB 3 bulan terakhir.
Yang berwenang mengurus proses balik nama pemilik sertifikat tanah adalah Notaris.
Biaya administrasi proses balik nama pemilik sertifikat tanah :
  • Rp 2.500.000 s/d maximal Rp 10.000.000,00.
Biaya pajak jual beli rumah :
  1. Pajak penjual : 2,5% x (harga jual tanah - Rp 60.000.000,-).
  2. Pajak pembeli : 5% x (harga jual tanah - Rp 60.000.000,-).
Harga jual tanah kurang atau sama dengan Rp 60.000.000,00 tidak kena pajak.

Tidak ada komentar: